Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara kembali menahan satu anggota Dit Polairud, Bripka R, terkait kasus penembakan nelayan di Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan. Sebelumnya, Bid Propam juga telah menahan Bripka A dan rekan-rekannya setelah pemeriksaan selama dua hari. Kabid Propam Kombes Pol Moch Shaleh menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka, profesional, dan serius dengan pemeriksaan yang intensif hingga dini hari. Selain penahanan, Bid Propam akan memeriksa penerapan SOP dalam proses penangkapan nelayan yang dituduh menggunakan bahan peledak, memastikan tidak ada hal yang ditutup-tutupi.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/1-lagi-anggota-dit-polairud-ditahan-propam-polda-sultra-soal-kasus-penembakan-nelayan-di-konsel/