Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto Tandirerung, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan barang. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (31/8) sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Konawe Selatan.
“Pelaku pembakaran berdasarkan hasil penyidikan ada dua orang. ND sudah berhasil ditangkap, sedangkan NS masih buron,” ungkap Henryanto pada Selasa (28/11).
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan memburu pelaku lain agar berkas perkara segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. ND ditangkap di Kecamatan Angata dan langsung dibawa ke Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mengejar pelaku lain serta mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Henryanto.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/1-pembakar-lahan-tebu-milik-perusahaan-di-konawe-selatan-ditangkap-1-orang-masih-buron/