1 Pembakar Lahan Tebu Milik Perusahaan di Konawe Selatan Ditangkap, 1 Orang Masih Buron

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-11-28
Views
1,321
Seorang pria berinisial ND ditangkap personel Satreskrim Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (27/11/2023), karena diduga terlibat dalam kasus pembakaran lahan tebu milik PT Marketindo Selaras. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 12 September 2023 dengan surat perintah penyidikan dan penangkapan resmi.

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto Tandirerung, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan barang. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (31/8) sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Konawe Selatan.

“Pelaku pembakaran berdasarkan hasil penyidikan ada dua orang. ND sudah berhasil ditangkap, sedangkan NS masih buron,” ungkap Henryanto pada Selasa (28/11).

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan memburu pelaku lain agar berkas perkara segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. ND ditangkap di Kecamatan Angata dan langsung dibawa ke Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih mengejar pelaku lain serta mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Henryanto.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/1-pembakar-lahan-tebu-milik-perusahaan-di-konawe-selatan-ditangkap-1-orang-masih-buron/

Tags: pelaku ditangkap konsel berdasarkan angata