Polres Konawe Utara (Konut) menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas dugaan penyelundupan gas elpiji dan BBM ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (31/7/2023).Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo penetapan 10 tersangka sesusai dengan Laporan Polisi : LP/A/08, 09, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17/VII/2023/SPKT/Res Konawe Utara/Sultra, tanggal 26 Juli 2023. Ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Konut ditetapkan 10 orang tersangka di antaranya berinisial R (37), R (20), M (47), F (22), A (27), dan A (37).?Ç£Barang bukti yang diamankan sebanyak 6 unit mobil dengan jenis 4 pick up dan 2 minibus serta 968 tabung gas elpiji 3 kilogram,?Ç¥ ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Konut, Senin (31/7).?Ç£Sedang tersangka dengan barang bukti 4 unit mobil pick up dan 250 jerigen bahan bakar minyak jenis Pertalite berinisial M (45), A (32), M (47), dan F (22),?Ç¥ lanjutnya.Priyo menerangkan kronologis penangkapan terjadi pada Rabu (26/7) sekira pukul 05.30 Wita, anggota Patroli Pos Mobile Polres Konut menemukan 10 unit mobil 8 jenis pick up dan 2 jenis minibus yang membawa gas elpiji isi 3 kilogram dan BBM jenis Pertalite yang tidak memiliki surat izin niaga maupun pengangkutan.Ia menjelaskan modus operandi para tersangka dengan cara membeli gas melon yang disubsidi pemerintah dari kios-kios atau warung yang berada di Kabupaten Konawe dan Bombana secara acak dengan harga Rp30 ribu per tabung. Kemudian dijual ke Kabupaten Morowali dengan harga Rp50 ribu per tabung.Baca Juga:Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Pria di Konut Diamankan PolisiSedang BBM jenis Pertalite para tersangka mengumpulkan dari pengecer yang berada di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe dengan harga Rp360 ribu per jeriken, lalu akan dijual ke Morowali dengan harga Rp400 ribu per jeriken.Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan penganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar.?Ç£Untuk Para tersangka saat ini kami amankan dan tahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Konawe Utara,?Ç¥ ungkapnya.Diduga Akan Diselundupkan ke Morowali, Polres Konut Amankan 1.132 Tabung Gas dan 302 Jeriken BBM
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/10-orang-ditetapkan-tersangka-migas-atas-dugaan-penyelundupan-lpg-dan-bbm-ke-morowali/