Hal itu disampaikan Kabid Perlindungan Ketenaga kerjaan Disnaker Sumut Roedy Fahrizal, dalam pertemuan mediasi antara manajemen PT Starindo Prima dengan Muhammad Syahrum MBA selaku pemegang mandat kuasa eks karyawan PT Starindo Prima yang di PHK, pada Kamis (31/8/2023) di ruang rapat Kantor Disnaker Sumut, Jalan Veteran Medan.
Hadir dalam pertemuan ini Direktur PT Starindo Prima Ir S Surbakti dan Handoko (humas). Sedangkan Muhammad Syahrum selaku Ketua PC F-SP KAHUT KSPSI AGN atuc Deliserdang selaku pemegang kuasa, didampingi sekretarisnya Ir Adiono dan Sekretaris Nanang Ardiansyah Lubis SH.
Turut juga mendampingi Sekretaris DPD KSPSI AGN Sumut Rio Affandi Siregar, M Taufik Hayat (Bendahara DPD KSPSI Sumut), serta sejumlah pengurus DPD KSPSI AGN Sumut lainnya yakni , Ustad Zulkarnaen, Harianto dan Hasan Basri.
Sedangkan dari Disnaker Sumut selaku mediator hadir Roedy Fahrizal (Kabid PK), Fahlil Dudi (mediator), dan Erlina ST serta Parulian S selaku Pengawas Ketenagakerjaan.
Sesuai undangan dari Disnaker Sumut, pertemuan mediasi ini seyogiyanya mengagendakan penyelesaian pembayaran kekurangan upah yang belum dibayar PT Starindo Prima kepada 8 orang eks karyawannya, yang disebut berdasarkan hasil gelar perkara atas kasus ini.
Tetapi, berdasarkan penjelasan M Syahrum serta penjelasan Sekretaris DPD KSPSI AGN atuc Rio Affandi Siregar di pertemuan ini, ternyata apa yang menjadi tuntutan eks karyawan PT Starindo Prima yang terkena PHK, bukanlah hanya pembayaran kekurangan upah, tetapi mereka juga menuntut apa yang harusnya menjadi hak mereka yakni pembayaran kekurangan upah lembur, pembayaran pesangon sesuai masa kerja, pembayaran premi jamsostek serta biaya pengganti perobatan.