12 Kampung Bebas dari Narkoba tsb terdiri dari 7 KBN di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan 5 KBN di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan data pengungkapan kasus oleh Polres Labuhanbatu dan jajaran selama kurun waktu Bulan Januari sampai Juni 2023, berjumlah 171 kasus dengan 202 orang tersangka. Pemilihan kedua belas lokasi KBN ini didasarkan atas pemetaan jumlah terjadinya kejahatan narkoba yg paling banyak terjadi.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/12-kampung-bebas-dari-narkoba-dibentuk-polres-labuhanbatu-polda-sumut/