La Ode Ngkumabusi, Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, menyatakan, "Dari 1-3 Oktober, ada 15 parpol yang kami terima mengajukan perubahan bacalegnya." Ia menekankan bahwa syarat untuk melakukan perubahan atau pergantian bacaleg yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) adalah adanya persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing parpol. Tanpa persetujuan dan rekomendasi tersebut, perubahan bacaleg akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sumber asli: https://telisik.id/news/15-parpol-di-muna-dan-muna-barat-ajukan-perubahan-bacaleg-kpu-lakukan-verifikasi