15 Parpol di Muna dan Muna Barat Ajukan Perubahan Bacaleg, KPU Lakukan Verifikasi

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Politik
Penulis
Sunaryo
Tanggal
2023-10-04
Views
0
Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Muna dan Muna Barat memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh KPU untuk mengajukan perubahan bakal calon legislatif (bacaleg). Dalam periode 1-3 Oktober, sebanyak 15 parpol telah mengajukan perubahan bacaleg mereka setelah pencermatan daftar calon tetap (DPT) yang dilakukan oleh KPU.

La Ode Ngkumabusi, Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, menyatakan, "Dari 1-3 Oktober, ada 15 parpol yang kami terima mengajukan perubahan bacalegnya." Ia menekankan bahwa syarat untuk melakukan perubahan atau pergantian bacaleg yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) adalah adanya persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing parpol. Tanpa persetujuan dan rekomendasi tersebut, perubahan bacaleg akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sumber asli: https://telisik.id/news/15-parpol-di-muna-dan-muna-barat-ajukan-perubahan-bacaleg-kpu-lakukan-verifikasi

Tags: muna perubahan kpu parpol mengajukan