Kegiatan yang ditujukan untuk menjamin legalitas identitas secara hukum bagi pasnagan sah tersebut di ikuti sebanyak 17 pasnagan pengantin dari 13 kecamatan di Kabupaten Lamongan yakni dari, kecamatan Lamongan sebanyak 3 pasangan, Kedungpring 2 pasangan, Brondong 2 pasangan, dan Kecamatan Maduran, Modo, Pucuk, Sekaran, Sugio, Sukodadi, Sarirejo, Paciran, Mantup, Solokuro sebanyak 1 pasangan.
Menurut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, jaminan legalitas kependudukan di era saat ini merupakan sebuah hal yang penting tidak hanya bagi pasangan yang menikah namun juga bagi anak-anaknya dimasa depan.
?Ç£Kepentingan buku nikah ini sangat penting sekali tidak hanya bagi pasangan tapi juga bagi masa depan anak. Di era sekarang banyak sekali kejadian anak-anak yang tidak bisa mengurus paspor, daftar sekolah, beasiswa dan lainnya, karena akta kelahirannya tidak bisa mencantumkan nama orang tua,?Ç¥ tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/17-pasangan-pengantin-di-lamongan-laksanakan-isbat-nikah-massal-terpadu/