Sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat, Satgas PASTI tidak hanya memblokir entitas pinjol ilegal, tetapi juga melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening, nomor virtual account, serta nomor telepon dan WhatsApp yang terkait dengan pelaku pinjol ilegal.
Sejak tahun 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas PASTI telah menghentikan total 7.502 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal, karena dapat merugikan dan berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi.
Satgas PASTI terdiri dari 14 pihak dari berbagai otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang berfungsi sebagai forum koordinasi untuk melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam rangka pengawasan, OJK memiliki wewenang untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu yang terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Satgas PASTI juga telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran kepada OJK untuk menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia. Selain itu, mereka juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp dari pihak penagih (debt collector) yang terlibat dalam praktik intimidasi dan ancaman terhadap peminjam.