Sebanyak 175.510 orang narapidana mendapatkan remisi dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Saut Poltak Silitonga di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (17/8).
Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 172.904 narapidana dan dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/08/17/356561/175.510-Narapidana-Dapat-Remisi-HUT...html