2 Anggota Polri yang Dinas di Polres Konsel Dipecat

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-07-27
Views
4,652
Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua personelnya, Kamis (27/7/2023).Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Propam, AKP La Rudin menjelaskan bahwa kedua personel tersebut yakni Bripka Asrun Tombili NRP 84041379 dan Bripka Farid Kardi Roebba NRP 87050016 masing-masing jabatan Bintara Polres Konsel.Pelaksanaan PTDH ini berdasarkan Keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep/130/III/2023 untuk Bripka Farid Kardy Roebba, dan Nomor: Kep/132/III/2023 untuk Bripka Asrun Tombili.?Ç£Bripka Farid, wujud perbuatannya berupa tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 hingga 26 Juni 2022,?Ç¥ katanya.Sedangkan, Bripka Asrun Tombili tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023.Bripka Farid Kardy Roebba disangkakan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.Untuk Bripka Asrun Tombili melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.Baca Juga:Timnas Indonesia Taklukan Myanmar pada Laga Perdana AFF 2024Pada keputusan sidang kode etiknya, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH sebagai anggota Polri.?Ç£Hal-hal atau fakta yang memberatkan, terduga pelanggar telah lima kali melakukan pelanggaran disiplin. Perbuatan terduga pelanggar dengan cara meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 30 hari secara berturut-turut selama hari kerja, di mana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan sadar. Atas putusan Sidang Komisi Kode Etik terduga pelanggar menerima dan tidak mengajukan banding,?Ç¥ tutupnya.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/2-anggota-polri-yang-dinas-di-polres-konsel-dipecat/

Tags: ayat polri bripka perbuatan kode