Menurut Fitrayadi, saat itu pelaku AM melihat motor Honda Scoopy yang terparkir di depan Kos Togar. Pelaku AM kemudian mendorong motor tersebut keluar dari parkiran dan memanggil rekannya, pelaku IR, untuk membawanya. Keduanya kemudian membawa lari motor yang dicuri tersebut. Setelah pencurian, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku IR berhasil diamankan oleh korban di Jalan Lalombaku, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, dan membawanya ke Polresta Kendari. Dari pelaku IR, anggota Buser 77 melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, AM. Keduanya kemudian diperiksa di Polsek Poasia.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan pencurian ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/2-maling-motor-ditangkap-polisi-1-pelaku-kondisi-babak-belur-di-wajah/