2 Muncikari di Kendari Ditangkap Polisi karena Jual Wanita Lewat Aplikasi

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-07-06
Views
1,305
Dua muncikari di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (5/7/2023) malam. Kedua pelaku tersebut terlibat prostitusionlinedengan menjual dua orang wanita bertarif Rp500 ribu sekali kencan.?Ç£Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra menemukan seorang tersangka MAS (21) dibantu oleh IM (21) telah melakukan perdagangan orang (eksploitasi seks),?Ç¥ kata kata Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi, Kamis (6/7).Syahrir mengungkapkan, MAS dan IM ditangkap di salah satu penginapan di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (5/7) sekira pukul 23.45 Wita. Penangkapan terhadap kedua tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat.?Ç£Korban KU (19) dan AS (15) dijual melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp500 ribu per orang. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 dari para korban,?Ç¥ lanjutnya

Sumber asli: https://kendariinfo.com/2-muncikari-di-kendari-ditangkap-polisi-karena-jual-wanita-lewat-aplikasi/

Tags: sabu buah tersangka warna kondom