2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kolaka, 17 Unit Alat Berat Ikut Diamankan

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-11-14
Views
1,192
Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan dua pengurus PT AG sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Tersangka tersebut adalah LM (28) sebagai Direktur dan AA (26) sebagai Komisaris PT AG. Keduanya ditangkap dan ditahan di Rutan Kelas II A Kendari, sementara 17 unit alat berat excavator disita dan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan karena kedua tersangka mencari keuntungan finansial dengan merugikan lingkungan dan negara. Penindakan akan dilakukan dengan pidana berlapis, termasuk penyidikan kejahatan korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kegiatan penambangan nikel ilegal yang diduga tidak memiliki izin. Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi membentuk Tim Operasi Penyelamatan SDA untuk menindaklanjuti laporan tersebut, yang kemudian menemukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat. Tim melakukan pengamanan barang bukti dan pengambilan keterangan dari operator alat berat.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/2-orang-ditetapkan-tersangka-kasus-tambang-ilegal-di-kolaka-17-unit-alat-berat-ikut-diamankan/

Tags: tim alat tersangka tindak pidana