Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan karena kedua tersangka mencari keuntungan finansial dengan merugikan lingkungan dan negara. Penindakan akan dilakukan dengan pidana berlapis, termasuk penyidikan kejahatan korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kegiatan penambangan nikel ilegal yang diduga tidak memiliki izin. Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi membentuk Tim Operasi Penyelamatan SDA untuk menindaklanjuti laporan tersebut, yang kemudian menemukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat. Tim melakukan pengamanan barang bukti dan pengambilan keterangan dari operator alat berat.