2 Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Palangga Konsel, 4 Motor Curian Disita

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-11-17
Views
1,063
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Polsek Palangga, Polres Konawe Selatan, pada Kamis, 16 November 2023. Pelaku berinisial OS (21) dan MRS (16) ditangkap setelah polisi menerima laporan mengenai hilangnya mesin air di Desa Wawouru pada 3 Agustus 2023.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap OS yang kemudian mengakui keterlibatannya dalam aksi curanmor, termasuk di Kota Kendari. Penyidik kemudian menangkap MRS di lokasi yang sama. Dari hasil interogasi, polisi menemukan empat unit sepeda motor curian yang telah dijual kepada warga sekitar.

Kapolsek Palangga, Ipda Anton Ansar, menyatakan bahwa kedua pelaku telah dibawa ke Polres Konsel untuk proses lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi juga sedang mengejar satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian mesin air. Koordinasi dengan Polresta Kendari akan dilakukan untuk penanganan lebih lanjut.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/2-pelaku-curanmor-diringkus-polsek-palangga-konsel-4-motor-curian-disita/

Tags: kendari pelaku polisi konsel palangga