Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap OS yang kemudian mengakui keterlibatannya dalam aksi curanmor, termasuk di Kota Kendari. Penyidik kemudian menangkap MRS di lokasi yang sama. Dari hasil interogasi, polisi menemukan empat unit sepeda motor curian yang telah dijual kepada warga sekitar.
Kapolsek Palangga, Ipda Anton Ansar, menyatakan bahwa kedua pelaku telah dibawa ke Polres Konsel untuk proses lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi juga sedang mengejar satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian mesin air. Koordinasi dengan Polresta Kendari akan dilakukan untuk penanganan lebih lanjut.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/2-pelaku-curanmor-diringkus-polsek-palangga-konsel-4-motor-curian-disita/