Kanit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Yudha Febry Widanarko, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Kendari. Dari hasil interogasi, mereka mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Sultra dan menjual motor curian mereka ke luar Sultra, termasuk ke Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Morowali.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Resmob Polda Sultra, dan polisi juga menyita empat unit sepeda motor curian dari mereka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.