2 Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim Jatanras Resmob Polda Sultra, 4 Motor Curian Disita Polisi

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-10-07
Views
1,446
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi berhasil ditangkap oleh Sub Direktorat (Subdit) Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu, 7 Oktober 2023. Kedua pelaku, yang berinisial HG (28) dan ZL (21), merupakan warga Kota Kendari.

Kanit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Yudha Febry Widanarko, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Kendari. Dari hasil interogasi, mereka mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Sultra dan menjual motor curian mereka ke luar Sultra, termasuk ke Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Morowali.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Resmob Polda Sultra, dan polisi juga menyita empat unit sepeda motor curian dari mereka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/2-pelaku-curanmor-lintas-provinsi-diringkus-tim-jatanras-resmob-polda-sultra-4-motor-curian-disita-polisi/

Tags: pelaku sultra motor polda curian