Dua orang pemuda pelakupencuriansepeda motor berhasil diamankan Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka yang dipimpin oleh Aipda Rudi Suhendra, Kamis (8/6/2023) dini hari.Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menerangkan bahwa kedua pelaku berinisial H (20) dan MST (19) diamankan di Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka sekira pukul 00.15 Wita dini hari.enangkapan ini berdasarkan laporan yang diterima dari korban S (20) warga Kelurahan Tahoa pada 5 Juni 2023 lalu,ungkapnya.Barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri oleh dua pemuda di Kolaka. Foto: Istimewa.Ia menjelaskan, kejadian bermula pada hari Senin (5/6) sekira pukul 19.30 wita lalu, saat itu korban memarkir sepeda motor CRF miliknya dan masuk ke dalam rumahnya untuk mandi.Setelah mandi, sekira pukul 20.00 Wita korban mau keluar menggunakan sepeda motornya. Namun, sudah tidak ada di teras rumahnya sedangkan kunci masih sama korban, jelasnya.Mengetahui motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka.Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti sepeda motor hasil curiannya diamankan di Polres Kolaka.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP jo Pasal 64 KUHP subs Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/2-pemuda-pelaku-pencurian-sepeda-motor-diamankan-tim-elang-polres-kolaka/