Satresnarkoba Polres Bombana menangkap dua pengedar narkoba berinisial MA dan DA di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, setelah mendapat laporan masyarakat tentang peredaran sabu. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 50,30 gram yang disimpan dalam kotak kacamata hitam milik MA. Keduanya mengaku mendapat sabu dari pria berinisial NN, dan kini telah diamankan di Mapolres Bombana untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/2-pengedar-narkoba-di-tahi-ite-bombana-diringkus-polisi-50-gram-sabu-sabu-diamankan/