Dua mahasiswi Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari bernama Nurul Izatin (22) dan Fatimah (20) yang mengeroyok juniornya bernama Windi Agustin Putri (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (3/6/2023). Keduanya telah ditahan di Mako Polresta Kendari.Penetapan tersangka terhadap kedua mahasiswi senior asal Fakultas Teknik UHO itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.?Ç£Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hari ini di Polresta Kendari,?Ç¥ katanya dalam sambungan telepon.Akibat perbuatannya, lanjut Fitrayadi, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.Untuk diketahui, kedua mahasiswi senior tersebut mengeroyok juniornya di Ruang Vokasi Fakultas Teknik UHO saat pembagian baju Pakaian Dinas Harian (PDH) pada Jumat (2/6) sekira pukul 01.00 Wita, dini hari.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/2-senior-uho-kendari-yang-keroyok-junior-resmi-ditetapkan-sebagai-tersangka/