2 Senior UHO Kendari yang Keroyok Junior Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Crime
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-06-03
Views
1,475
Dua mahasiswi Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari bernama Nurul Izatin (22) dan Fatimah (20) yang mengeroyok juniornya bernama Windi Agustin Putri (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (3/6/2023). Keduanya telah ditahan di Mako Polresta Kendari.Penetapan tersangka terhadap kedua mahasiswi senior asal Fakultas Teknik UHO itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.?Ç£Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hari ini di Polresta Kendari,?Ç¥ katanya dalam sambungan telepon.Akibat perbuatannya, lanjut Fitrayadi, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.Untuk diketahui, kedua mahasiswi senior tersebut mengeroyok juniornya di Ruang Vokasi Fakultas Teknik UHO saat pembagian baju Pakaian Dinas Harian (PDH) pada Jumat (2/6) sekira pukul 01.00 Wita, dini hari.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/2-senior-uho-kendari-yang-keroyok-junior-resmi-ditetapkan-sebagai-tersangka/

Tags: korban kendari luka uho lebam