Kasus dua mahasiswi Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari bernama Nurul Izatin (22) dan Fatimah (21) yangmengeroyokjuniornya bernama Windi Agustin Putri (19) malah berujung damai, Selasa (13/6/2023). Padahal Nurul dan Fatimah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari pada Sabtu (3/6) lalu.Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan penyelesaian kasus tersebut melalui restorative justice di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polresta Kendari, Selasa (13/6) sekira pukul 17.30 Wita.?Ç£Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penyelesaian perkara melalui restorative justice terhadap perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari Jumat, 2 Juni 2023 sekira pukul 01.00 Wita,?Ç¥ kata dia.Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelesaian perkara melalui restorative justice terhadap kasus dua senior UHO Kendari yang mengeroyok juniornya di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polresta Kendari. Foto: Istimewa. (13/6/2023).Setelah adanya penyelesaian perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Kendari akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap penanganan kasus tersebut.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/2-senior-uho-kendari-yang-keroyok-juniornya-berujung-damai/