Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menentukan tiga desa yang akan menjadi lokasi pengadaan tanah untuk percepatan pembangunan fasilitas pengolahan pemurnian komoditas nikel terintegrasi dengan penambahan pabrik pengolahan bijih nikel berteknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) oleh PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) dan pertambangan oleh PT Vale Indonesia Tbk di Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).Hal ini juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 448 Tahun 2023 yang diserahkan pada PT Kolaka Nikel Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk di Jakarta pada 17 Juli 2023 lalu.Keputusan Gubernur Sultra itu ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 44 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengatur bahwa penetapan lokasi pembangunan dari instansi yang membutuhkan tanah diterbitkan oleh gubernur.Berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra tersebut, maka pembangunan fasilitas pengolahan pemurnian komoditas nikel terintegrasi dengan penambahan pabrik pengolahan bijih nikel berteknologi HPAL yang akan dilaksanakan oleh PT KNI dan pertambangan yang akan dilakukan oleh PT Vale Indonesia Tbk Blok Pomalaa di Kabupaten Kolaka dilakukan di atas tanah, dengan rincian :?Çó Desa Pesouha seluas 30,11 HaBaca Juga:Website Pemprov Sultra Diretas Hacker?Çó Desa Longori seluas 3,99 Ha?Çó Desa Huko Huko seluas 110,83 HaPenetapan lokasi tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.?Ç£Kami percaya, bahwa dengan ditetapkan keputusan Gubernur Sultra ini, akan memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan pertambangan berteknologi HPAL oleh PT KNI dan tambang oleh PT Vale Indonesia Tbk Blok Pomalaa di Kabupaten Kolaka yang pada gilirannya diharapkan akan mendorong kemajuan pembangunan daerah serta pemberdayaan masyarakat di Sultra, utamanya pada bidang-bidang yang terkait dengan pelaksanaan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara ini,?Ç¥ kata Gubernur Ali Mazi.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/3-desa-jadi-lokasi-pengadaan-tanah-untuk-pembangunan-smelter-nikel-di-pomalaa/