Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polresta Kendarikembali membeberkan tiga fakta baru kasus pria yang dianiaya hingga dipaksa layani nafsu birahi waria di salah satu penginapan yang ada di Jalan Pemuda, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa waria berinisial AR alias MI (19) ditangkap Buser 77 di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Selasa (25/7) sekira pukul 18.00 Wita. Penangkapan ini dilakukan buntut perbuatan pelaku yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pria berinisial MR (37) di sebuah penginapan.Dari hasil pemeriksaan, polisi membeberkan fakta baru pertama yakni waria itu ternyata seorang muncikari di Kota Kendari dan menawarkan jasa rekan wanitanya kepada pria hidung belang. Saat melakukan transaksi, ia menggunakan aplikasi MiChat dan tawaran harga yang ditetapkan kepada pengguna jasa PSK harganya bervariasi.?Ç£Aktivitas laki-laki yang berpenampilan seperti wanita (waria) ini adalah muncikari,?Ç¥ katanya kepada Kendariinfo, Rabu (26/7).Fakta baru kedua, waria asal Kabupaten Bombana ini ternyata aktif bermedia sosial. Ia juga adalahselebgramdengan jumlah pengikut mencapai 11,4 ribu, sedangkan akun TikToknya telah diikuti oleh 293,3 ribu pengikut. Dalam postingan media sosialnya, waria itu kerap kali mempertontonkan aktivitas hari-harinya bahkan sejumlah kemesraan dengan rekan prianya.Baca Juga:Permenaker 17 Terbit, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Terima Manfaat KPRFakta baru ketiga, waria itu memeras dan mencuri uang milik seorang pria berinisial MR sebesar Rp20 juta. Alasannya, ia kesal sebab korban membatalkan pesanan PSK yang telah disiapkan untuk korban.Selanjutnya, uang Rp20 juta itu diambil dan dibagi dua dengan PSK berinisial HN. Waria mengambil Rp16 juta dan uangnya digunakan untuk membeli HP iPhone 14. Sedangkan si PSK mengambil Rp4 juta dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/3-fakta-baru-kasus-pria-dianiaya-dan-dipaksa-layani-nafsu-waria-di-kendari/