3 Pelajar yang Berencana Tawuran di Kendari Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-09-07
Views
1,209
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari memulangkan 18 pelajar yang diamankan saat berencanatawurandi Kota Kendari. Namun, tiga orang ditahan dan terancam 10 tahun penjara sebab terciduk membawa senjata tajam (sajam).Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, ada 21 pelajar yang diamankan oleh tim patroli karana berencana melakukan tawuran antar-pelajar pada Selasa (5/9/2023). Saat itu juga, mereka digelandang ke Mako Polresta Kendari untuk dimintai keterangan.Dari hasil pemeriksaan polisi, 18 orang pelajar hanya diberikan pembinaan dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing pada Rabu (6/9). Akan tetapi, sebelum dipulangkan, orang tua mereka dipanggil ke Polresta Kendari dan diberikan imbauan agar bisa mengontrol anak-anak mereka ke depan.Sejumlah alat bukti yang diamankan polisi dari tangan 3 pelajar di Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (5/9/2023).?Ç£Jika tidak, atau masih kami temukan lagi ke depan, mereka akan kami tindak tegas,?Ç¥ ujarnya, Kamis (9/6).Sementara itu, ada tiga pelajar yang terpaksa menjalani penahanan di Polresta Kendari, yakni berinisial F dan RS dari SMKN 5 Kendari, serta KS dari MAN 1 Konawe Selatan.?Ç£Inisial RS membawa dua mata busur, KS membawa arit, dan semua alat tersebut disimpan dalam tas milik inisial F,?Ç¥ tegasnya.Baca Juga:Pemotor Pria di Kendari Meninggal Usai Jadi Korban Tabrak LariAkibat perbuatannya, para pelajar ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP tentang Tindak Pidana Menguasai dan Membawa Sajam dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun penjara.Breaking News! Puluhan Pelajar Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran di Kendari, 4 Terciduk Bawa Sajam

Sumber asli: https://kendariinfo.com/3-pelajar-yang-berencana-tawuran-di-kendari-ditahan-dan-terancam-10-tahun-penjara/

Tags: kendari polisi pelajar membawa diamankan