Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Tim Jatanras Sub Direktorat (Subdit) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Senin (30/10/2023).Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kota Kendari.?Ç£Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SL (31), ZN (43), dan IL (40). Ketiga pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian,?Ç¥ ujarnya.Saat beraksi, lanjut Seni Pabesak, modus para pelaku melakukan pencurian adalah mengincar motor korban yang parkir tanpa dilengkapi kunci pengaman ganda. Di mana, IL adalah pelaku utama dan motor hasil curian dijual oleh ZN dan SL.?Ç£Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor diduga hasil curian,?Ç¥ bebernya.Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.?Ç£Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,?Ç¥ pungkasnya.Post Views:1.339
Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kota Kendari.?Ç£Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SL (31), ZN (43), dan IL (40). Ketiga pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian,?Ç¥ ujarnya.Saat beraksi, lanjut Seni Pabesak, modus para pelaku melakukan pencurian adalah mengincar motor korban yang parkir tanpa dilengkapi kunci pengaman ganda. Di mana, IL adalah pelaku utama dan motor hasil curian dijual oleh ZN dan SL.?Ç£Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor diduga hasil curian,?Ç¥ bebernya.Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.?Ç£Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,?Ç¥ pungkasnya.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/3-pelaku-curanmor-yang-resahkan-warga-di-kendari-ditangkap-polisi/