Pusung menjelaskan bahwa barang bukti tersebut terbagi dalam tiga kasus pengungkapan. Pengungkapan pertama terjadi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pada Selasa (5/9), di mana petugas menemukan sabu-sabu seberat 1.006 gram yang disimpan oleh pelaku berinisial FA dalam dua plastik. "Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah sistem tabrak tangan," ungkap Pusung pada Kamis (23/11).
Selanjutnya, pada Selasa (26/9), tim BNNP menghentikan mobil yang digunakan oleh pelaku berinisial MS di jalan poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Lepolepo. Dari pelaku tersebut, petugas mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 504 gram. Tim kemudian melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain berinisial M di ruang keberangkatan Bandara Haluoleo Kendari, yang hendak berangkat ke Aceh. "Dari kedua kasus tersebut terdapat tiga tersangka, yaitu FA, MS, dan M. Dari keterangan tersangka, barang-barang haram tersebut berasal dari Aceh dan wilayah sekitar," jelasnya.
Pusung juga menginformasikan bahwa barang bukti sabu-sabu lainnya berhasil diamankan pada Senin (6/11) di salah satu kantor jasa pengiriman di Kendari, dengan total 220 gram sabu-sabu. Pelaku dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan. "Sabu ini merupakan hasil controlled delivery dengan Kantor Bea Cukai Kendari dan tersangkanya masih dalam proses lidik," ungkapnya.
Dengan penangkapan ini, BNNP Sultra menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/3-pengedar-sabu-sabu-17-kg-ditangkap-bnnp-sultra/