Kepala KUA Siabu, Edi Agusman, menyampaikan bahwa terdapat 246 pasangan nikah yang telah terdaftar di KUA Siabu, namun hanya 30 pasangan yang dapat ditampung untuk sidang isbat kali ini. Burhanuddin, Kepala Bagian Kesejahteraan, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal telah meluncurkan program nikah gratis dan sidang isbat, dan telah menginformasikan kepada masyarakat tentang program ini tiga bulan yang lalu.
Dari 23 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal, baru enam kecamatan yang terlibat dalam program ini, termasuk Kecamatan Siabu. Edi Agusman menambahkan bahwa bagi pasangan yang belum terpilih, akan ada kesempatan di tahun mendatang. Firdaus berharap agar pasangan yang belum memiliki buku nikah dapat mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Panitra Pengadilan Agama, Zulfan S.Ag.MA, menjelaskan bahwa isbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan pengakuan hukum. Verifikasi administrasi yang dilakukan hari ini adalah langkah awal sebelum sidang isbat nikah dilaksanakan.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/30-pasangan-di-siabu-akan-mengikuti-sidang-isbhat-nikah-gratis/