Setelah empat bulan menjadi buronan, pelakupenikamanwarga di acara joget di Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) pada Selasa (9/6/2023) lalu berhasil diringkus polisi.?Ç£Benar, pelaku buron 4 bulan kasus penikaman dan baru tiba di sini sekira 8 hari,?Ç¥ ujar Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton Hafala saat dikonfirmasi Kendariinfo, Senin (11/9).Sunarton mengatakan, pelaku diketahui berinisial LH (32) warga Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Buteng. Sedangkan korban berinisial A (36) warga Kota Baubau.Aksi penikaman ini bermula saat korban bersama warga lainnya tengah menikmati musik dan sedang joget di salah satu acara di Buteng. Tiba-tiba, korban dipukul oleh beberapa orang tak dikenal (OTK).Untuk menyelamatkan diri, korban memilih melarikan diri di salah satu rumah warga. Namun sesampainya di rumah itu, korban menyadari ada luka tusuk di bagian perutnya. Korban pun dilarikan ke RSUD Buteng.?Ç£Korban alami luka tusuk di dada,?Ç¥ tambahnya.Usai kejadian, korban melaporkan pelaku ke polisi tetapi pelaku langsung melarikan diri ke Sulawesi Tengah (Sulteng) meninggalkan Buteng. Setelah 4 bulan buronan, pelaku kembali ke Buteng. Namun baru 8 hari berada di sana, ia akhirnya diringkus polisi tanpa perlawanan.Baca Juga:Driver Taksi Online di Kendari Mengaku Dibegal 3 OTK, Korban Lapor PolisiAkibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/4-bulan-buron-polisi-ringkus-pelaku-penikaman-saat-acara-joget-di-buteng/