4 Ibu Pemulung di Baubau Diringkus Polisi Gegara Curi Alat Musik Senilai Rp50 Juta

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Crime
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2022-09-04
Views
979
Empat ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, ditangkap Polres Baubau karena mencuri alat musik gamelan milik Sanggar Seni Saraswati di Wantilan Pura, Kelurahan Ngkaring-Karing, Kecamatan Bungi, pada Rabu (31/8/2022).

Para pelaku berinisial WW (41), WN (43), WR (45), dan WI (38) masuk dengan cara mencungkil jendela. Barang yang dicuri antara lain 11 reong, 16 ceng-ceng, 1 tawe-tawe, dan 1 bende dengan total kerugian sekitar Rp50 juta.

Kasus terungkap setelah seorang warga, I Putu Gede Adyana, datang untuk latihan dan mendapati gamelan hilang serta jendela rusak. Polisi menyebut para pelaku menggunakan modus “memulung”.

Keempatnya kini diamankan di Polres Baubau dan dijerat Pasal 363 subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Inti: Empat IRT pemulung di Baubau ditangkap usai mencuri gamelan senilai Rp50 juta dari sanggar seni, terancam pidana 5 tahun.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/4-ibu-pemulung-di-baubau-diringkus-polisi-gegara-curi-alat-musik-senilai-rp50-juta/

Tags: baubau musik alat pemulung buah