Para pelaku berinisial WW (41), WN (43), WR (45), dan WI (38) masuk dengan cara mencungkil jendela. Barang yang dicuri antara lain 11 reong, 16 ceng-ceng, 1 tawe-tawe, dan 1 bende dengan total kerugian sekitar Rp50 juta.
Kasus terungkap setelah seorang warga, I Putu Gede Adyana, datang untuk latihan dan mendapati gamelan hilang serta jendela rusak. Polisi menyebut para pelaku menggunakan modus “memulung”.
Keempatnya kini diamankan di Polres Baubau dan dijerat Pasal 363 subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Inti: Empat IRT pemulung di Baubau ditangkap usai mencuri gamelan senilai Rp50 juta dari sanggar seni, terancam pidana 5 tahun.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/4-ibu-pemulung-di-baubau-diringkus-polisi-gegara-curi-alat-musik-senilai-rp50-juta/