Sesuai jadwal tahapan PKPU 10 tahun 2023,batas akhir pendaftaran Bacaleg pada Minggu(15/05/2023)pukul 23.59.Wib
Kepada awak media ketua KPU Madina Fadillah Syarief menjelaskan,Sesuai dengan tahapan yang dimulai sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,hanya ada 14 Parpol yang sudah mengajukan Bacaleg.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/4-parpol-gagal-bertarung-memperebutkan-kursi-dprd-madina/