Imam Jauhari Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim mengatakan, 40 narapidana itu berasal dari enam lapas besa di Jatim. Antara lain,
Lapas I Surabaya (6 orang), Lapas I Malang (5) dan Lapas Narkotika Pamekasan (1). Juga Lapas Bojonegoro (10) serta Lapas Lamongan dan Lapas Pemuda Madiun (9).
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/40-narapidana-berisiko-tingi-di-jawa-timur-dipindah-ke-nusakambangan/