Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menyampaikan bahwa program ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan negara menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang aman dan bermutu bagi masyarakat.
Bantuan ini ditujukan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat dan akan terus dilanjutkan ke seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Kendari. Total penerima bantuan di Kecamatan Kendari mencakup 2.150 KPM dari 9 kelurahan, dan secara keseluruhan, program ini menargetkan 20.213 KPM di seluruh Kota Kendari selama tahun 2024.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/475-kpm-di-kelurahan-gunung-jati-kendari-terima-bantuan-pangan-dari-pemkot/