Tanaman ganja berusia 6 bulan tersebut, yang terdiri dari 50 ribu batang dengan berat total 15 ton, dimusnahkan dengan cara dibakar. Setelah pemusnahan, tim kembali ke Desa Pardomuan untuk mengadakan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq.
Kapolres menyatakan bahwa pemusnahan ladang ganja ini merupakan komitmen Polres Madina dalam memberantas narkoba dan berharap masyarakat mendukung upaya tersebut. Ia juga melaporkan bahwa selama operasi berlangsung, situasi keamanan tetap aman dan terkendali.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/5-hektar-ladang-ganja-di-tor-pegunungan-mangompang-diamankan-polres-madina/