Tidak ingin memperkeruh suasana, Briptu S membiarkan AA pergi. Namun, AA kembali bersama sembilan rekannya. Mereka kemudian melempari Briptu S dengan batu, dan mengejarnya menggunakan balok dan parang. Korban berusaha melarikan diri tetapi berhasil dicegat dan dikeroyok hingga mengalami luka di kepala. Briptu S sempat dirawat di RSUD Wakatobi dan kondisinya sudah membaik.
Polisi menangkap 10 orang terkait kejadian ini, dengan 6 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka: AA (anak di bawah umur dan mabuk), LI, YS, LR, MR, dan TT. Empat lainnya hanya dimintai keterangan dan kemudian dibebaskan.
Para pelaku dijerat Pasal 170 tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korbannya adalah anggota Polri yang sedang bertugas
Sumber asli: https://kendariinfo.com/6-pria-ditetapkan-tersangka-pengeroyokan-polisi-di-wakatobi-1-pelaku-beraksi-saat-mabuk/