6 Pria Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Polisi di Wakatobi, 1 Pelaku Beraksi saat Mabuk

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-03-04
Views
1,358
Pada Rabu, 1 Maret 2023, anggota Polres Wakatobi berinisial Briptu S menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pria di Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangiwangi. Kejadian bermula saat AA, yang dalam keadaan mabuk, mengendarai sepeda motor dan menabrak tempat pembakaran ikan di depan rumah makan tempat Briptu S berada. Briptu S menegur AA agar berhati-hati, namun AA menolak dan memintanya diam karena korban dianggap pendatang.

Tidak ingin memperkeruh suasana, Briptu S membiarkan AA pergi. Namun, AA kembali bersama sembilan rekannya. Mereka kemudian melempari Briptu S dengan batu, dan mengejarnya menggunakan balok dan parang. Korban berusaha melarikan diri tetapi berhasil dicegat dan dikeroyok hingga mengalami luka di kepala. Briptu S sempat dirawat di RSUD Wakatobi dan kondisinya sudah membaik.

Polisi menangkap 10 orang terkait kejadian ini, dengan 6 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka: AA (anak di bawah umur dan mabuk), LI, YS, LR, MR, dan TT. Empat lainnya hanya dimintai keterangan dan kemudian dibebaskan.

Para pelaku dijerat Pasal 170 tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korbannya adalah anggota Polri yang sedang bertugas

Sumber asli: https://kendariinfo.com/6-pria-ditetapkan-tersangka-pengeroyokan-polisi-di-wakatobi-1-pelaku-beraksi-saat-mabuk/

Tags: korban rumah pelaku wakatobi orang