Dengan demikian, sisa NIK yang belum terpadankan berjumlah 6,11 juta, yang sebagian besar diperkirakan merupakan wajib pajak yang sudah meninggal dunia, tidak aktif, atau berada di luar negeri, dan akan terus dikalibrasi. Suryo Utomo menekankan pentingnya pemadanan NIK menjadi NPWP sebagai indikator dalam implementasi core tax system mendatang. Pemadanan secara mandiri dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id, dengan layanan virtual tersedia untuk asistensi. Implementasi penuh NIK sebagai NPWP direncanakan pada 1 Juli 2024, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/25/393344/DJP-67,36-juta-NIK-telah...html