67,36 Juta NIK Telah Dipadankan Dengan NPWP

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2024-03-25
Views
0
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 67,36 juta. Angka ini merupakan bagian signifikan dari total 73,48 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, pada konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 (25/3/2024), mengungkapkan bahwa dari 11,7 juta NIK yang sebelumnya terkendala, sebanyak 5,5 juta di antaranya kini telah terpadankan secara sistem.

Dengan demikian, sisa NIK yang belum terpadankan berjumlah 6,11 juta, yang sebagian besar diperkirakan merupakan wajib pajak yang sudah meninggal dunia, tidak aktif, atau berada di luar negeri, dan akan terus dikalibrasi. Suryo Utomo menekankan pentingnya pemadanan NIK menjadi NPWP sebagai indikator dalam implementasi core tax system mendatang. Pemadanan secara mandiri dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id, dengan layanan virtual tersedia untuk asistensi. Implementasi penuh NIK sebagai NPWP direncanakan pada 1 Juli 2024, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/25/393344/DJP-67,36-juta-NIK-telah...html

Tags: juta pajak wajib nik npwp