Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengonfirmasi pemindahan tersebut dan menjelaskan bahwa langkah ini juga mempertimbangkan domisili beberapa tersangka yang berada di Jakarta. "Hari ini dengan 8 tersangka dugaan korupsi Antam Blok Mandiodo telah dipindahkan ke Jakarta," kata Ade kepada wartawan.
Delapan tersangka yang dipindahkan terdiri dari tiga orang dari PT Lawu Agung Mining (LAM), yaitu GL, OS, dan WAS, serta lima orang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu RJ, SM, HY, YB, dan EVT. Ade menambahkan bahwa para tahanan Kejati Sultra akan dititipkan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda.
Pemindahan ini merupakan bagian dari pelimpahan kasus ke PN Tipikor Jakarta, di mana sebagian besar saksi juga berdomisili di Jakarta. Kejati Sultra berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan efisien dengan pemindahan ini.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/8-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-pt-antam-di-blok-mandiodo-disidangkan-di-pn-tipikor-jakarta/