Shaleh menjelaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung secara intensif dan kemungkinan akan ada tambahan saksi untuk membantu dalam penanganan kasus ini. Selain itu, Bid Propam Polda Sultra juga akan memeriksa prosedur operasional standar (SOP) yang diterapkan oleh oknum personel Dit Polairud dalam proses penangkapan nelayan yang dituduh menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.
Ia berkomitmen untuk menangani kasus ini secara adil dan profesional, menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil akan diperiksa secara detail dan tidak ada yang akan ditutupi. Shaleh menekankan pentingnya transparansi dalam penyelesaian kasus ini untuk menegakkan keadilan.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/9-saksi-diperiksa-propam-polda-sultra-dalam-kasus-penembakan-nelayan-di-laonti-konsel/