Warga Bukit Permata Hijau di RT 13, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, mengeluhkan pengembang yang belum membangun masterplan dan fasilitas seperti masjid. Keluhan ini disampaikan oleh Ketua RT 13 dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari. Warga meminta agar pihak BTN menyediakan ruang Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) atau ruang terbuka hijau (RTH). Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Hasbulan, menegaskan bahwa BTN seharusnya belum memenuhi syarat sebagai developer berdasarkan dokumen yang dimiliki.
Sumber asli:
https://telisik.id/news/9-tahun-berdiri-developer-btn-bukit-permata-hijau-kendari-tak-bangun-fasilitas-umum