91 Kg Ganja Kering Dimusnahkan, Kapolres Madina: Narkoba Prioritas Utama Untuk Di Basmi

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN Red 11
Tanggal
2023-10-21
Views
128
Polres Mandailing Natal (Madina) telah memusnahkan puluhan ball daun ganja kering siap edar yang merupakan hasil tangkapan selama sebulan operasi oleh Satuan Narkoba. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di halaman depan Mako Polres Madina, Jalan Bhayangkara No. 01, Kecamatan Panyabungan, pada 20 Oktober 2023, dan disaksikan oleh seluruh pejabat utama Polres Madina.

Kapolres Madina, AKBP H.M. Reza C.A.S., S.I.K, S.H., M.H, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa saat ini, Polres Madina menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama di wilayah hukum mereka. Kapolres juga mengajak peran serta masyarakat dan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam upaya membasmi peredaran narkoba.

"Pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mandailing Natal ini kami sangat berharap kerjasama kita untuk sama-sama menanggulangi hal tersebut, baik itu pemuda, Pemerintah, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama," harap Kapolres.

Kasat Narkoba, AKP Irwan S.H., M.M, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari itu sebanyak 91.776,54 gram daun ganja kering siap edar, dengan 5 orang tersangka dalam 3 kasus. "Tersangkanya ada 5 orang dengan 3 kasus, semuanya sudah kita tahan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut," katanya.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Madina dalam memberantas peredaran narkoba dan melibatkan masyarakat dalam upaya tersebut.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/91-kg-ganja-kering-dimusnahkan-kapolres-madina-narkoba-prioritas-utama-untuk-di-basmi/

Tags: polres narkoba kapolres madina mandailing