Kapolres Madina, AKBP H.M. Reza C.A.S., S.I.K, S.H., M.H, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa saat ini, Polres Madina menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama di wilayah hukum mereka. Kapolres juga mengajak peran serta masyarakat dan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam upaya membasmi peredaran narkoba.
"Pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mandailing Natal ini kami sangat berharap kerjasama kita untuk sama-sama menanggulangi hal tersebut, baik itu pemuda, Pemerintah, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama," harap Kapolres.
Kasat Narkoba, AKP Irwan S.H., M.M, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari itu sebanyak 91.776,54 gram daun ganja kering siap edar, dengan 5 orang tersangka dalam 3 kasus. "Tersangkanya ada 5 orang dengan 3 kasus, semuanya sudah kita tahan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Madina dalam memberantas peredaran narkoba dan melibatkan masyarakat dalam upaya tersebut.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/91-kg-ganja-kering-dimusnahkan-kapolres-madina-narkoba-prioritas-utama-untuk-di-basmi/