Pengungkapan ini mencakup 737 kasus tindak pidana narkotika di seluruh wilayah Sumatera Utara. Dari para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 29,6 kg, ganja seberat 114,5 kg, 51 batang pohon ganja, dan 992 butir pil ekstasi. Selain itu, uang tunai senilai Rp118.182.000 yang diduga hasil penjualan narkotika juga diamankan, bersama dengan 136 sepeda motor, 10 mobil, 406 handphone, 104 timbangan elektrik, dan 107 bong alat hisap sabu.
Kapolda menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya Polda Sumut untuk memiskinkan para pelaku jaringan narkotika dan menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Sumatera Utara. Polda Sumut berkomitmen untuk terus menindak para pelaku jaringan narkotika setiap harinya.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/998-pelaku-narkoba-ditangkap-polda-sumut-komitmen-berantas-narkotika/