Abdul Haris Nasution SH MM : Bagi Penyelenggara Publik Yang Sengaja tidak memberikan Informasi Bisa Di Pidana

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
NEWS SMN
Penulis
SMN_RY22
Tanggal
2023-12-21
Views
436
USAID dan Pemkab Samosir Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Portal SASADA
USAID bekerja sama dengan Pemkab Samosir menggelar diskusi publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui portal SASADA dan PPID, Kamis (21/12/2023), di Puro Caf?รข??, Pangururan.

Peserta & Narasumber:

Kadis Kominfo Samosir: Imanuel Sitanggang

Fasilitator USAID: Adi MW Sinaga

Moderator: Fernando Sitanggang (IWO Samosir)

Hadir via Zoom:

Hawari Hasibuan (USAID Provinsi Sumut)

dr. Abdul Haris Nasution, SH, MM (Ketua Komisi Informasi Sumut)

Poin-poin utama:

Hawari Hasibuan menekankan bahwa keterbukaan informasi publik penting bagi kemajuan daerah. Ia membagi informasi publik menjadi terbuka, tertutup, dan terbatas.

"Jika tak ada masalah, tak perlu takut membuka informasi," ujarnya.

Imanuel Sitanggang menjelaskan fungsi SASADA (Samosir Sabtu Data) sebagai portal Satu Data Indonesia di Samosir.
SASADA bertujuan menyatukan data dari seluruh OPD untuk akses publik, dengan mekanisme:

Penetapan daftar data dari OPD

Entri data oleh OPD

Verifikasi oleh Kominfo

Publikasi melalui portal: sasada.samosirkab.go.id

dr. Abdul Haris Nasution memaparkan dasar hukum keterbukaan informasi publik:

UU No. 14 Tahun 2008

PP No. 61 Tahun 2010

Perki No.1 Tahun 2021

Ia juga mengingatkan sanksi pidana jika informasi publik tidak disediakan oleh badan publik, atau jika informasi digunakan secara melawan hukum (Pasal 51 & 52 UU KIP).

Sumber asli: https://suaramedannews.com/abdul-haris-nasution-sh-mm-bagi-penyelenggara-publik-yang-sengaja-tidak-memberikan-informasi-bisa-di-pidana/

Tags: kabupaten publik informasi data samosir