Direktur ACC, Kadir Wokanubun, menyoroti ketidaksesuaian informasi antara Inspektorat Luwu Timur yang mengklaim audit telah selesai, dan Kejari Luwu Timur yang menyatakan belum menerima hasil audit tersebut. Ia menyebut situasi ini membingungkan dan perlu dijelaskan secara terbuka.
Sementara itu, Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, menegaskan audit sangat penting sebagai dokumen penyelidikan sesuai dengan SKB Tiga Menteri, yang memberi batas waktu maksimal 60 hari untuk penyelesaian audit. Hingga kini, Kejaksaan masih menunggu hasil resmi dari Inspektorat.