Ada Apa ? Dengan Kapal Penumpang KM.DOSROHA 5 Yang Sempat Viral ?Ç£Tidak Boleh Berlayar 7 Hari?Ç¥

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN_RY22
Tanggal
2023-06-04
Views
708
Kapal penumpang KM.DOSROHA 5 yang sempat Viral di media sosial beberapa hari ini, karena penumpang kapal naik ke atas Deck III saat melintas perairan Batu Gantung Kec.Girsang Simpang Bolon Kab.Simalungun Jumat (02/06/2023) berujung pemanggilan Nahkoda Kapal oleh Tim Tindak Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumut di Ruang Riksa Kantor Sat Pol Airud Polres Samosir.Minggu,(04/06/2023)
Pemeriksaan Nahkoda Kapal KM.DOSROHA 5 dihadiri Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH.SIK.MH, Katim Dit Polairud Polda Sumut KOMPOL D.J Naibaho, Kasat Polairud Polres Samosir IPTU Hartono, 3 (tiga) personil Dit Polairud Polda Sumut, 2 (dua) personil Sat Polairud Polres Samosir, Ketua KSOPP Danau Toba Drs.Rijaya Simarmata, Kabid Perhubungan Kab. Samosir Rikardo Sidabutar, Kawiker Ajibata Carter Panggabean, Pemilik Kapal KM. DOSROHA 5 Achirudin Sirait, dan Nakhoda Kapal KM. DOSROHA 5 Johan Ismail Simatupang.
Dari introgasi Tim dari Si Tindak Subdit Gakkum Polda Sumut kepada Nahkoda Kapal KM.DOSROHA 5 Johan Ismail Simatupang, Menjelaskan kronologi awal kejadian.
Kapal KM. DOSROHA 5 yang di Nahkodai Ismail Simatupang disewa oleh pihak dari Jemaat Gereja GBI Rantau Parapat untuk membawa penumpang sebanyak 120 Orang dari Hotel Samosir Cottage menuju Tomok kemudian ke perairan Batu Gantung selanjutnya kembali lagi ke Hotel Samosir Cottage.
Dari Jumlah penumpang yang naik ke atas Kapal KM. DOSROHA 5 adalah 120 Orang tidak melanggar aturan karena kemampuan Kapal KM. DOSROHA 5 sesuai dengan Ijin adalah sebanyak 190 Orang.
Awal Naiknya penumpang ke atas Deck III pada Kapal KM.DOSROHA 5 Tanpa seijin dari pihak Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK), saat mengetahui ada penumpang yang tidak mengikuti aturan Nahkoda Kapal dan ABK sempat melakukan himbauan dan larangan, setelah 15 Menit dilakukan himbauan dan larangan penumpang baru turun dan tidak terkendali dari atas Deck III Kapal.
Akibat dari kelalaian Nahkoda tersebut yang mengabaikan Aspek Keselamatan Pelayaran Dit. Polairud Polda Sumut melakukan Rapat Koordinasi antara Instansi terkait yang diikuti Polres Samosir, Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, Dinas Kabupaten Samosir, Kepala UPTD ADP Dishub Provinsi Sumut, Ketua Ops Tomok Tour, Ka Wilker Ajibata, dan Ka Wilker Tomok Tour.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/ada-apa-dengan-kapal-penumpang-km-dosroha-5-yang-sempat-viral-tidak-boleh-berlayar-7-hari/

Tags: kapal penumpang samosir dosroha nahkoda