Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, pada Rabu, 4 November 2024. PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Bantaeng setelah ditemukan dua pemilih ber-KTP elektronik luar Bantaeng yang ikut mencoblos pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, meskipun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa karena pelanggaran ini, penetapan perolehan suara untuk Pilgub belum bisa dilakukan, berbeda dengan Pilbup yang sudah ditetapkan. Pemungutan ulang hanya akan dilakukan untuk surat suara Pilgub, bukan Pilbup.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti menyatakan bahwa dua pemilih tersebut dicatat sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus) oleh KPPS, padahal aturan DPK hanya berlaku untuk warga yang ber-KTP el sesuai alamat di wilayah TPS, yaitu Bonto Atu.
Sumber asli:
https://sindomakassar.com/read/sulsel/13822/ada-pemilih-siluman-kpu-bantaeng-gelar-pemilihan-suara-ulang-di-bonto-atu-1733206362