AFPI Akan Sanksi Perusahaan Pinjol yang Langgar Aturan Bunga

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Ekonomi Bisnis
Penulis
Risky Pratama
Tanggal
2023-10-06
Views
0
**AFPI Akan Sanksi Perusahaan Pinjol yang Langgar Aturan Bunga**

Laporan oleh Risky Pratama
Jumat, 6 Oktober 2023 | 19:38 WIB

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan peer-to-peer lending (pinjol) yang melanggar aturan mengenai tingkat suku bunga pinjaman.

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan, "Dalam aturan kami, code of conduct, sudah ditetapkan bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0,4 persen, dan ini tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar, maka akan disidang oleh komite etik," di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Entjik menegaskan bahwa tingkat bunga 0,4 persen per hari merupakan batas maksimum, bukan batas minimum. Pernyataan ini disampaikan untuk membantah tudingan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan kartel bunga pinjaman. KPPU menduga adanya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari oleh AFPI yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

AFPI telah mengubah besaran suku bunga dari 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari pada tahun lalu. Bunga sebesar 0,4 persen itu sendiri adalah tingkat bunga per hari untuk pinjaman jangka pendek, seperti produk multiguna atau cash loan. Sementara untuk pinjaman produktif yang bersifat jangka panjang, seperti untuk UMKM, bunga yang ditetapkan berkisar antara 0,03 persen hingga 0,06 persen per hari, atau sekitar 12 persen hingga 24 persen per tahun.

Entjik juga menyebutkan bahwa banyak pelaku P2P lending yang menetapkan bunga di bawah ketentuan tersebut, terutama untuk pinjaman produktif. Untuk memastikan aturan tersebut ditegakkan, AFPI memiliki tim yang dibentuk khusus untuk berpatroli. Jika ada indikasi pelanggaran, komite etik AFPI yang independen akan melakukan sidang dan memberikan sanksi.

"Komite etik kami independen yang bukan anggota platform, kebanyakan dari badan hukum, pengacara," pungkasnya.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2023/afpi-akan-sanksi-perusahaan-pinjol-yang-langgar-aturan-bunga/

Tags: persen ekonomi bunga wib afpi