Alasan penggantian:
Putusan Bawaslu Jatim (Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024) menyatakan Kondang Kusumaning Ayu terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPD.
Ayu masih berstatus staf administrasi DPD yang digaji APBN hingga Mei 2024 dan belum mengundurkan diri saat mendaftar.
Dasar hukum penggantian:
Pasal 37 ayat (7) PKPU Nomor 6 Tahun 2024: calon yang tidak memenuhi syarat harus diganti.
Pasal 426 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017: calon yang tidak memenuhi syarat diganti oleh calon dengan peringkat suara sah terbanyak berikutnya.
Suara Agus Rahardjo: memperoleh 2.205.069 suara, berada di urutan kelima hasil Pemilu DPD.
Tuntutan: KPU diharapkan segera menindaklanjuti putusan Bawaslu dan menetapkan Agus Rahardjo sebagai pengganti Kondang Kusumaning Ayu untuk memberikan kepastian hukum.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/07/11/408612/Agus-Rahardjo-Ajukan-Pergantian-Anggota...html