Ahli Nyatakan Surat Peringatan Bank Sahabat Sampoerna Kepada Debitur Prematur dan Tidak Sah

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Hukum - Kriminal
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-05-25
Views
0
Persidangan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Olivia Christine Nayoan (Penggugat) melawan PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya (Tergugat) yang digelar di ruang sidang Sari 3, Selasa 23 Mei 2023 dengan agenda Saksi Penggugat menghadirkan Saksi Ahli Agus Widiantoro.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sutrisno ini, Agus Widiantoro menerangkan penerbitan surat peringatan kepada Debitur (Olive Christine Nayoan) dari Kreditur (Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya) sebelum jatuh tempo tidak sah atau prematur.

?Ç£Surat peringatan yang dikeluarkan oleh pihak Bank Sahabat Sampoerna yang dijadikan syarat lelang ke balai lelang untuk melelang aset Debitur tidak sah atau cacat di mata hukum sehingga lelang bisa dibatalkan,?Ç¥ ungkap Agus, panggilan karibnya.

Ia lantas mengingatkan pihak Bank seharusnya konsistensi dalam menilai kredit agunan Debitur. Menurutnya, jangan sampai pihak Bank menilai agunan Debitur pada awal kredit memakai penilaian internal, sehingga nilainya lebih tinggi atau rendah tapi pada saat menilai aset untuk dilelang menggunakan jasa KJPP nilainya pasti berbeda, bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/ahli-nyatakan-surat-peringatan-bank-sahabat-sampoerna-kepada-debitur-prematur-dan-tidak-sah/

Tags: debitur bank agus lelang perdata