Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sutrisno ini, Agus Widiantoro menerangkan penerbitan surat peringatan kepada Debitur (Olive Christine Nayoan) dari Kreditur (Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya) sebelum jatuh tempo tidak sah atau prematur.
?Ç£Surat peringatan yang dikeluarkan oleh pihak Bank Sahabat Sampoerna yang dijadikan syarat lelang ke balai lelang untuk melelang aset Debitur tidak sah atau cacat di mata hukum sehingga lelang bisa dibatalkan,?Ç¥ ungkap Agus, panggilan karibnya.
Ia lantas mengingatkan pihak Bank seharusnya konsistensi dalam menilai kredit agunan Debitur. Menurutnya, jangan sampai pihak Bank menilai agunan Debitur pada awal kredit memakai penilaian internal, sehingga nilainya lebih tinggi atau rendah tapi pada saat menilai aset untuk dilelang menggunakan jasa KJPP nilainya pasti berbeda, bisa lebih tinggi atau lebih rendah.