Menurut?áKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, di Jakarta selaku Menko, Airlangga merupakan penjabat yang mengetahui soal prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor CPO.
?Ç£Yang kedua, justru juga terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor-impor CPO. Nah ini, ini yang kami dalami dari beliau selaku Menko,?Ç¥ ujarnya dikutip dari Kantor Berita Antara
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/18/351331/Airlangga-Hartarto-Diperiksa-Penyidik-Soal...html