JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) telah mengajukan 13 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mencakup 13 provinsi, dengan dua gugatan untuk DPR RI (Jawa Barat dan Kalimantan Selatan) dan 11 gugatan untuk DPRD provinsi. Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih, menyatakan bahwa meskipun kecurangan yang dialami PDIP sebenarnya lebih banyak, mereka menghadapi kesulitan dalam mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano serta intimidasi terhadap saksi.
Meskipun demikian, Erna yakin dengan bukti dan saksi yang kuat yang mereka miliki, Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan tersebut, sehingga menambah jumlah perolehan suara PDIP. Senada, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan disertai dengan bukti-bukti yang kuat. Untuk gugatan Pilpres 2024, Hasto menyebutkan bahwa PDIP memiliki banyak saksi, namun MK membatasi jumlahnya karena penyelesaian sengketa Pilpres dibatasi maksimal 14 hari.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/politik/2024/ajukan-13-gugatan-hasil-pileg-2024-ke-mk-pdip-yakin-bakal-tambah-perolehan-suara/