Atas PK itu, jaksa Edy Arta Wijaya dan I Ketut Sujaya menjawab PK tersebut, Selasa (25/7). Di hadapan hakim yang dipimpin langsung KPN Denpasar I Nyoman Wiguna, jaksa dalam jawabannya pada intinya menyebut tidak terdapat kekhilafan hakim dalam memutus perkara tersebut. Sedangkan novum berupa bukti surat, dinilai merupakan bukti fotocopy dan dokumen yang diunduh dari google.
Lebih jauh dijelaskan jaksa, bahwa seluruh alasan PK tersebut sebenarnya sudah pernah dikemukakan oleh terpidana melalui tim penasehat hukumnya dan telah diungkap dalam pembuktian persidangan sebelumnya. Baik pada persidangan di PN Denpasar (dalam eksepsi nota pembelaan), dalam persidangan di PT Denpasar (melalui memori banding) dan persidangan di Mahkamah Agung RI yang telah diulas dan diajukan dalam memori kasasi.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/25/352526/Ajukan-PK-Kasusnya,Sudikerta-Sebut...html