Itu diungkapkan oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra kepada sejumlah awak media usai sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (2/5/2023) malam.
"Jadi, kami putuskan sidang kode etik hasilnya adalah PTDH terhadap AKBP AH. Karena ada beberapa poin yang memberatkannya sehingga harus diberikan sanksi PTDH," kata Irjen Pol Panca Putra.
Sumber asli: https://telisik.id/news/akbp-achiruddin-hasibuan-dipecat-dari-kepolisian-ibu-ken-admiral-ini-mukjizat