Hasil sidang etik terhadap Kasatreskrim, AKBP Mirzal Maulana dkk tentang dugaan ketidakprofesionalan Penyidik yang diputuskan tidak terbukti bersalah seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Selasa (28/3/2023), mendapat tanggapan dari Liliana Kurniawan selaku pengadu.
Kami dari pengadu, sampai hari ini belum terima salinan putusannya,tutur Lili, panggilan karibnya, yang didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya, Dino Wijaya, Kamis (30/3/2023).
Sumber asli:
https://radarbangsa.co.id/akbp-mirzal-maulana-cs-diputus-tak-bersalah-pengadu-bakal-ajukan-pk/